PEMERIKSAAN adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, berdasarkan pada definisi tersebut, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain. Adapun ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Lebih lanjut, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan beberapa kriteria.
Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Kelima, wajib pajak mengajukan keberatan.
Keenam, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan. Terakhir, memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Sama halnya dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan baik dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor.
Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain, terdapat pula standar pemeriksaan yang harus diikuti. Pertama, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
Kedua, luas pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain. Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari satu orang supervisor, satu orang ketua tim, dan satu orang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
Keempat, pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Kelima, pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).
Dokumentasi dalam bentuk KKP tersebut harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai bukti pemeriksa pajak telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan serta sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kedua, KKP harus memberikan gambaran mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; serta simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Selain itu, kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Pertama, LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, serta memuat simpulan pemeriksa pajak dan pengungkapan informasi lain yang terkait.
Kedua, LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat identitas wajib pajak, penugasan pemeriksaan, dasar (tujuan) pemeriksaan, buku dan dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil pemeriksaan, serta simpulan dan usul pemeriksa. (kaw)