WAJIB pajak sebaiknya menganggap dokumentasi transfer pricing (TP Doc) sebagai garis pertahanan pertama jika terjadi pemeriksaan pajak. Hal ini disampaikan 2 profesional DDTC dalam publikasi internasional In-Depth Transfer Pricing Edition 9 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Publikasi ulasan rezim transfer pricing 7 negara itu dirilis Law Business Research, platform publikasi ilmiah yang berbasis di London, UK. Adapun Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani kembali dipercaya mengulas rezim transfer pricing di Indonesia.
“Pada akhirnya, dokumentasi transfer pricing yang kuat dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak,” tulis kedua profesional DDTC dalam publikasi tersebut.
TP Doc makin krusial mengingat Indonesia telah secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD. Langkah tersebut pada gilirannya membuat persyaratan TP Doc lebih komprehensif.
Adapun perubahan besar yang diterapkan dalam pendekatan pemeriksaan pajak adalah fokus otoritas pada kebijakan penetapan harga antarperusahaan atau inter-company pricing policies, bukan hanya menguji prinsip kewajaran (arm’s length principle) setelah transaksi terjadi.
Terlebih, dalam konteks sengketa pajak transfer pricing, penyelesaiannya menitikberatkan pada pembuktian fakta. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pula ketepatan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc.
Melihat krusialnya peran TP Doc, termasuk analisis transfer pricing di dalamnya, DDTC Academy menggelar Practical Course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak.
Acara yang akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC ini tidak terlepas konteks krusialnya TP Doc sebagai rujukan utama, termasuk saat proses pemeriksaan hingga sengketa pajak. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.
Practical course ini akan menghadirkan dua profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.
Sebagai informasi kembali, DDTC juga kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, perusahaan dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing.
Mengingat pentingnya TP Doc sebagai garis pertahanan pertama jika terjadi pemeriksaan pajak, wajib pajak juga perlu memahami era baru pemeriksaan pajak itu sendiri. Terlebih, proses bisnis pemeriksaan pajak berubah pascaterbitnya PMK 15/2025.
Singkatnya, pemangkasan jangka waktu dan perubahan proses bisnis pemeriksaan bisa mempercepat masuknya tambahan penerimaan ke kas negara jika data teruji benar. Di sisi lain, ada risiko peningkatan sengketa jika wajib pajak tidak setuju sehingga mengajukan keberatan/banding.
Dengan demikian, PMK 15/2025 menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Para profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang litigasi menggunakan strategi antisipatif, kooperatif, dan suportif.
Ingin mengetahui hal tersebut? Ada exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025. Acara digelar DDTC Academy secara hybrid pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.30-15.30 WIB.
Pada sesi 1, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir akan membawakan materi pemeriksaan pajak dan poin-poin penting yang perlu diantisipasi pascaterbitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.
Seperti diketahui, Khisi juga merupakan salah satu kontributor dalam publikasi Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13 yang juga diterbitkan Law Business Research, UK. Khisi bersama Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing bergabung dengan kontributor dari 15 negara lainnya.
Pada sesi 2, Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani menyampaikan materi terkait dengan pemeriksaan pajak menyangkut transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Seperti disampaikan di awal, keduanya merupakan kontributor dalam In-Depth Transfer Pricing Edition 9.
Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom. Segera, sebelum kursi penuh karena sejauh ini sudah ada puluhan orang yang mendaftar!
Era baru pemeriksaan pajak pada akhirnya juga menuntut kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Kesiapan sangat dibutuhkan karena wajib pajak harus mampu menjelaskan kepada pemeriksa mengenai kondisi perusahaan serta aspek-aspek lainnya.
Dalam konteks tersebut, ekualisasi dan rekonsiliasi bisa disiapkan lebih awal. Hal ini untuk menghindari ketika waktunya terbatas, banyak reconciling item yang tidak terjawab. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan tidak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan.
Rekonsiliasi sangat penting untuk memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai. Proses ini juga memastikan biaya terkait PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat diakui secara fiskal, sehingga menghindari risiko koreksi dan sanksi, bahkan berujung pada sengketa pajak.
Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat sangat diperlukan.
Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan Rekonsiliasi PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2). Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).
Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 4 Juni 2025). Daftar melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).