DALAM proses pemeriksaan pajak, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, atas wajib pajak tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka.
Pemeriksaan bukper secara terbuka juga dapat diusulkan apabila wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, terhadap wajib pajak tersebut tidak dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Secara definisi, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Simak juga artikel ‘Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?’
Oleh sebab itu, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Sesuai dengan Pasal 64 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, jika usulan pemeriksaan bukper secara terbuka disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriksaan sampai dengan terjadinya hal-hal berikut:
Penangguhan pemeriksaan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak dan disampaikan bersamaan dengan surat pemberitahun pemeriksaan bukper secara terbuka.
Adapun buku, catatan, dan dokumen yang terkait dengan pemeriksaan diserahkan kepada pemeriksa bukper dengan membuat berita acara. Adapun berita acara itu ditandatangani pemeriksa pajak dan pemeriksa bukper. Salinan berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang ditangguhkan di atas dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Apabila pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Simak juga artikel ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’
Di samping itu, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut juga dapat dihentikan dengan membuat LHP Sumir, apabila terjadi kondisi berikut:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan (ii), pemeriksaan yang ditangguhkan akan dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan pada hasil pemeriksaan bukper atau hasil penyidikan.
Apabila pemeriksaan dihentikan dengan membuat LHP Sumir, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak. Selain itu, sesuai dengan Pasal 67 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, direktur jenderal pajak masih dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan apabila setelah pemeriksaan dihentikan, terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)