PEMERIKSAAN PAJAK (5)

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:23 WIB
Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya

SELAIN memahami hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan atau audit pajak, penting pula bagi wajib pajak untuk memahami prosedur pemeriksaan pajak. Salah satunya terkait dengan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan Pasal 15 PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jangka Waktu Pengujian
APABILA pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 6 bulan. Jangka waktu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Namun, apabila pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak,

Sesuai dengan Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dan kantor tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan. Perpanjangan waktu ini dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Pertama, pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya. Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Kemudian, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 18/2015 jo PMk 18/2021, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak. Adapun jangka waktu pemeriksaan ini tidak dapat diperpanjang.

Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
SELANJUTNYA, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, baik pemeriksaan lapangan maupun kantor, dilakukan paling lama 2 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Selain itu, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, apabila jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.

Perlu dipahami pula jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 PMK 18/2015 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Beni 17 Maret 2022 | 21:57 WIB

bila pemeriksaan melewati batas akhir dr waktu nya sanksi buat pemeriksaan dan buat wp sendiri apa mksih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya