TAX HOLIDAY (2)

Memahami Subjek yang Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Hamida Amri Safarina
Senin, 21 Desember 2020 | 17.33 WIB
Memahami Subjek yang Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

SEBAGAI negara berkembang, Indonesia memiliki target pembangunan yang besar pada masa mendatang. Oleh sebab itu, saat ini, pemerintah berupaya menggerakkan ekonomi melalui peningkatan investasi serta kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya tax holiday.

Saat ini, ketentuan terkait tax holiday di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020). Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 mengatur mengenai pihak yang dapat memperoleh tax holiday, yaitu sebagai berikut.

“Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.”
(dengan tambahan penekanan)

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat tiga unsur utama dalam menentukan subjek yang dapat memperoleh tax holiday. Ketiganya adalah terdapat penanaman modal baru, wajib pajak masuk kategori industri pionir, dan penghasilan diterima dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Penanaman modal baru dalam aturan tersebut meliputi segala sesuatu bentuk kegiatan menanaman modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM 7/2020). Nilai penanaman modal baru tersebut paling sedikit sebesar Rp100 miliar.

Adapun industri pionir diartikan sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 130/2020.  

Sementara menurut IBFD, pioneer industry atau industri pionir adalah industri yang baru atau industri yang belum tersedia dalam skala yang memadai pada suatu yurisdiksi perpajakan (IBFD, 2015).

Apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020, terdapat 18 sektor industri yang masuk dalam cakupan industri pionir. Adapun 18 sektor industri pionir yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Industri logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  7. Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal.
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api.
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara.
  16. Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
  17. Infrastruktur ekonomi.
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Perincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir yang disebutkan di atas diatur dalam Lampiran II Peraturan BKPM 7/2020. Dalam peraturan BKPM tersebut, secara keseluruhan terdapat 185 rincian bidang usaha dan jenis produksi.

Selanjutnya, pengertian kegiatan usaha utama dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 PMK 130/2020. Kegiatan usaha utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria industri pionir.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.