KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17.08 WIB
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

FAKTUR pajak gabungan berbeda dengan faktur pajak digunggung. Secara umum, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Faktur Pajak Gabungan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan adalah 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak gabungan dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur pajak secara umum (Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’.

Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan.

Jika penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pengecualian yang berikan untuk faktur pajak gabungan hanya terkait dengan saat pembuatan. Hal ini dikarenakan pembuatan faktur pajak dapat digabung atas 1 lawan transaksi yang sama dalam 1 masa. Adapun keterangan penyerahan yang dicantumkan mengikuti ketentuan umum.

Berdasarkan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, keterangan yang dimaksud paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
  • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  2. PPN yang dipungut;
  3. PPnBM yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Faktur Pajak Digunggung

Daftar keterangan yang harus dicantumkan tersebut menjadi salah satu pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung. Terlebih, faktur pajak digunggung sejatinya istilah untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP pedagang eceran.

Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur untuk setiap penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Faktur pajak digunggung harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (sesuai dengan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan);
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga (keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut (dapat termasuk dalam harga jual/penggantian atau dicantumkan secara terpisah); dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak (dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran).

Adapun faktur pajak digunggung paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP serta arsip PKP pedagang eceran. Arsip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, pengadaan faktur pajak  dilakukan oleh PKP pedagang eceran. Hal ini berbeda dengan faktur pajak gabungan.

Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [digunggung] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung atas:

  • pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  • pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi:

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  • pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Adapun PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak digunggung dikecualikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

BKP tertentu meliputi:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

JKP tertentu meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Dengan demikian, ada beberapa aspek yang menjadi pembeda antara faktur pajak gabungan dan faktur pajak digunggung. Beberapa di antaranya menyangkut bentuk, keterangan yang wajib dicantumkan, lawan transaksi, pembuat (PKP), serta pengkreditan PPN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.