KAMUS PAJAK

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 01 Maret 2021 | 17.09 WIB
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran?

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan yang dilakukan.

PKP harus membuat faktur pajak itu secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk penerbitan faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

PKP PE ini dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Namun, kelonggaran tersebut hanya ditujukan bagi pihak yang memenuhi kriteria sebagai PKP PE.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah baru-baru ini telah memperbarui definisi dan kriteria PKP PE. Lantas, bagaimana definisi dan kriteria terbaru dari PKP PE?

Definisi
DEFINISI PKP PE sebelumnya tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Namun, pemerintah telah menyesuaikan definisi PKP PE melalui PP No.9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini setidaknya merevisi 3 PP, termasuk PP 1/2012. Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 20 PP 1/2012 yang memuat tentang perincian definisi dan kriteria PKP PE. Merujuk pada Pasal 20 PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, PKP PE adalah:

"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)”

Definisi tersebut lebih luas dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya karena telah mencakup kegiatan PMSE. Adapun definisi PKP PE yang mencakup penyerahan BKP dan/atau JKP melalui PMSE ini sebelumnya juga telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.55/PJ/2020.

Adanya penyesuaian definisi tersebut berarti pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir dan tidak terbatas pada transaksi dalam bentuk cash-and-carry.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh PKP PE melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.

Pemerintah selanjutnya juga mengundangkan PMK 18/2021. Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini salah satunya memuat perincian karakteristik konsumen akhir. Mengacu Pasal 79 ayat (2) PMK 18/2021, terdapat 2 karakteristik konsumen akhir.

Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa itu juga tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Beleid ini juga kembali menegaskan jika cakupan definisi PKP PE kini termasuk transaksi yang dilakukan melalui PMSE. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021 yang menyatakan jika PKP PE merupakan:

“PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir…,termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”

Definisi Terdahulu
SEBAGAI perbandingan, definisi PKP PE terdahulu yang diatur Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) dan (3) PMK151/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010, adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP/JKP dengan 3 cara.

Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran/suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

Kedua, dengan cara penjualan eceran/penyerahan jasa yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.

Ketiga, pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya. Begitu pula dengan  pembayaran atas penyerahan JKP juga dilakukan secara tunai.

Simpulan
INTINYA PP 9/2021 secara resmi menyesuaikan definisi dari PKP PE. Kini definisi dari PKP PE adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui PMSE.

Adapun sesuai dengan Pasal 13 ayat (5a) UU KUP s.t.d.d UU Cipta Kerja, PKP PE ini dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Kelonggaran tersebut dapat dilakukan dalam hal PKP PE melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Adapun perincian karakteristik konsumen akhir kini diatur lebih lanjut dalam PMK 18/2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.