PELAPORAN PAJAK (11)

Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Rabu, 05 Juni 2019 | 12.01 WIB
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PENYETORAN pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.

Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan.  Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi tiga :

  1. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP)
  2. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT  Masa

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa batas waktu SPT masa harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa ajak.

Menteri Keuangan  telah menetapkan batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa untuk setiap jenis pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014). Berikut ringkasannya:

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.