DALAM tata cara penghitungan pengkreditan pajak pertambahan nilai (PPN), dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Secara singkat, pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian terhadap barang kena pajak (BKP) atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP). Sementara itu, pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan BKP atau pemanfaatan JKP.
Dalam hal ini, PKP dapat mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara.
Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Tata cara pengkreditan pajak masukan berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) PPN. Pasal ini mengatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan dan kondisi faktur pajak yang menyebabkan tidak dapat dikreditkan.
Berikut syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan menurut UU PPN:
Karena faktur pajak sekarang berbentuk elektronik, maka tanda tangan pun dibuat secara elektronik. Sertifikat elektronik merupakan tanda tangan bagi penerbit faktur pajak.
Adapun, PKP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, pajak masukan atas BKP yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan maka pajak masukan tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang belum dibiayakan atau dikapitalisasi.
Sedangkan, kondisi faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah:
Jika pengusaha melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN atau dibebaskan, dan pengusaha tidak mengetahui atau mencampurkan antara pajak masukan yang atas penyerahannya dibebaskan atau tidak terutang dengan yang terutang PPN, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan.
Rumus untuk pedoman pengkreditan PPN:
P = PM x Z
Keterangan:
PKP mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP di SPT Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan penghitungan kembali pajak masukan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagai berikut:
P’ = PM/T x Z’
Keterangan:
P’ = PM x Z’
Keterangan:
Pedoman pengkreditan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
PMK 74 mengatur bahwa PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yaitu:
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 74 ini, yaitu sebesar:
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan pajak penghasilan.
Bila peredaran usaha PKP yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut sudah melebihi Rp1,8 miliar maka mulai masa berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar, PKP tersebut sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak. Misalnya, pada bulan Juli, peredaran usaha sudah mencapai 1,8 miliar, maka mulai bulan Agustus PKP sudah tidak boleh lagi menggunakan pedoman pengkreditan ini.
Perlu dicatat, pedoman pengkreditan berdasarkan PMK 74 ini merupakan pilihan. Artinya, PKP yang memiliki omzet di bawah Rp1,8 miliar boleh menggunakan pedoman ini atau menggunakan mekanisme pengkreditan PKPM secara normal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang PPN.
PMK 74 juga mengatur pedoman pengkreditan PPN untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas adalah 90% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 1% dari harga jual kendaraan bekas.
Sedangkan besarnya pajak masukan atas penyerahan emas ditentukan sebesar 80% sehingga PPN yang disetorkan ke kas negara sebesar 2% dari harga jual kendaraan bekas. Khusus untuk penjualan emas, sudah ada peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 30/PMK.03/2014 namun tarifnya tetap sama. (Amu)