Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman yang hendak diekspor ke luar negeri biasanya ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan lainnya, sambil menunggu pemuatan barang masuk ke transportasi pengangkut seperti kapal.
Tidak hanya pemasukan barang, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga berwenang mengeluarkan barang kiriman dari kawasan pabean seperti TPS. Sebelum itu, pihak ekspedisi selaku penyelenggara pos perlu mengajukan permohonan kepada petugas DJBC.
"Untuk dapat melakukan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean, penyelenggara pos mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menyebutkan alasan pengeluaran," bunyi Pasal 23 ayat (2) PER-8/BC/2025, dikutip pada Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2025, terdapat 5 alasan untuk mengeluarkan barang kiriman dari lokasi transit TPS. Pertama, terjadi kerusakan pada sebagian atau seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga peti kemas perlu diganti.
Kedua, barang kiriman dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan barang kiriman. Ketiga, dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan kepala kantor pabean.
Keempat, barang kiriman yang sudah masuk TPS dapat dikeluarkan dalam hal barang tersebut tidak terangkut (short shipment). Kelima, barang kiriman dibatalkan ekspornya.
Apabila permohonan beserta alasan pengeluaran barang kiriman sudah lengkap dan disetujui oleh DJBC, kantor atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan persetujuan pengeluaran berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE).
Sebaliknya, bila permohonan dinyatakan tidak lengkap dan permohonan ditolak, kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk akan mengembalikan permohonan tersebut kepada penyelenggara pos.
"Keputusan persetujuan ... dan penolakan ... diterbitkan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar," bunyi Pasal 23 ayat (6) PER-8/BC/2025. (dik)