UNDANG-Undang (UU) Cukai memberikan kewenangan terhadap pejabat bea dan cukai untuk melakukan penindakan. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan guna memastikan dipenuhinya ketentuan dalam UU Cukai.
Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009).
Beleid tersebut mengatur kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan penindakan di bidang cukai. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur tata cara penindakan di bidang cukai secara lebih jelas. Lantas, apa itu penindakan di bidang cukai?
Definisi
TINDAKAN penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai (Pasal 2 ayat (2) PP 49/2009).
Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Perincian penjelasan mengenai jenis penindakan juga telah diatur dalam PP 49/2009.
Penghentian
TINDAKAN penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC yang berada di sarana pengangkut.
Adapun yang dimaksud sebagai sarana pengangkut meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC baik di darat, di air, maupun di udara.
Selain itu, sarana pengangkut yang dimaksud juga bisa mencakup orang pribadi yang mengangkut BKC dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC tanpa menggunakan alat angkut.
Tindakan penghentian dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penghentian dilakukan secara selektif karena tindakan penghentian dapat berakibat pada tertundanya pengangkutan BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait.
Pemeriksaan
TINDAKAN pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan pejabat bea dan cukai yang di antaranya meliputi: pemeriksaan atas pabrik, bangunan, dan/atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC; serta pemeriksaan atas sarana pengangkut BKC dan/atau BKC yang berada didalamnya.
Selain itu, pejabat bea dan cukai juga berwenang memeriksa tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat BKC.
Pejabat bea dan cukai juga diberikan kewenangan untuk melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, dan pengguna BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai.
Dalam melaksanakan audit cukai, pejabat bea dan cukai di antaranya berwenang meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.
Penegahan
TINDAKAN penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk:
Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penegahan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Namun, penegahan tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
Penyegelan
TINDAKAN penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
Penyegelan di antaranya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penyegelan juga dapat dilakukan apabila diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Selain kedua alasan tersebut, terdapat sejumlah alasan lain yang dapat menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan. Ragam alasan pejabat bea dan cukai melakukan tindakan penyegelan diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009.
Pejabat bea dan cukai juga berwenang melakukan tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal: