KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Voluntary Payment dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 23 September 2022 | 18.30 WIB
Apa Itu Voluntary Payment dalam Kepabeanan?

SALAH satu komponen yang menjadi dasar dalam perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ialah nilai pabean. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu ditentukan terutama berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal tersebut membuat nilai transaksi belum dapat ditentukan pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). Misal, apabila barang yang diimpor mengandung royalti.

Guna mengakomodasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkenankan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), atau pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), untuk melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration).

Secara ringkas, voluntary declaration adalah pemberitahuan dalam pemberitahuan pabean impor atas perkiraan harga, biaya, dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas deklarasi inisiatif, importir harus menghitung ulang bea masuk dan/atau PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian. Penghitungan ulang ini berkaitan dengan perlu tidaknya importir melakukan pembayaran inisiatif (voluntary payment).

Lantas, apa itu voluntary payment?
Merujuk laman DJBC, voluntary payment merupakan pembayaran kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. Voluntary payment ini dapat dilakukan apabila importir menemukan sendiri adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.

Ketentuan voluntary payment (VP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif dan Pembayaran Inisiatif (PMK 201/2020). Berdasarkan beleid tersebut, VP terdiri atas empat jenis.

Pertama, VP on Customs Valuation yaitu pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.

Kedua, VP on Tariff yaitu pembayaran inisiatif oleh importir, pengusaha di KPBPB, atau pengusaha TPB, atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan tarif. VP on Tarif dapat dilakukan karena temuan sendiri atas kekurangan pembayaran atau karena kewajiban pelunasan.

Ketiga, VP on Quantity yaitu pembayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.

Keempat, VP on Transaction Value yaitu pembayaran inisiatif atas kekurangan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalahan tulis pada pemberitahuan pabean impor.

VP on Customs Valuation harus didahului dengan voluntary declaration. Sementara itu, VP on Tariff, VP on Quantity, VP on Transaction Value tidak perlu didahului dengan voluntary declaration (Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20 PMK 201/2020). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.