PERATURAN PAJAK

DJP: PMK Baru Terkait Bank Bulion Hanya Berlaku atas Jual Beli Emas

Muhamad Wildan
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13.00 WIB
DJP: PMK Baru Terkait Bank Bulion Hanya Berlaku atas Jual Beli Emas
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak dalam 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru terkait dengan kegiatan usaha bulion, yakni PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, hanya berlaku atas kegiatan perdagangan emas.

Untuk kegiatan usaha bulion lainnya, mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan lain-lain, pemungutan pajak atas penghasilan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan PMK yang sudah ada, bukan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

"PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 ini sesungguhnya hanya melingkupi aspek perdagangan saja, sedangkan 3 lainnya itu dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang sudah ada," kata Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan, Selasa (12/8/2025).

Dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Ilmiantio menilai regulasi-regulasi yang saat ini berlaku masih relevan untuk diterapkan atas kegiatan usaha bulion selain perdagangan emas. Alhasil, regulasi yang terkait dengan simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas belum perlu diubah.

Merujuk ada Peraturan OJK Nomor 17/2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion, yang dimaksud dengan perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Transaksi jual beli merupakan kegiatan perdagangan emas sepanjang tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas ataupun penitipan emas.

Sebagai informasi, PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 memuat pengaturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dalam hal kegiatan usaha bulion melakukan pembelian ataupun melakukan penjualan emas batangan.

Kegiatan usaha bulion tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan bila pembayaran yang dilakukan oleh kegiatan usaha bulion tidak lebih lebih dari Rp10 juta.

Lebih lanjut, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% juga tidak dilakukan dalam hal kegiatan usaha bulion melakukan penjualan emas kepada konsumen akhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.