KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 31 Juli 2024 | 17.30 WIB
Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan sempat mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun telah memperjelas petunjuk teknis penghapusan piutang melalui Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024. Kedua beleid itu membagi jenis penghapusan piutang menjadi 2 bentuk, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Terminologi penghapusbukuan belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2012. Lantas, apa itu penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai?

Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih (Pasal 1 angka 2 PMK 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024).

Penghapusbukuan dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Secara lebih terperinci, penghapusbukuan piutang kepabeanan atau cukai dapat dilakukan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 ketentuan.

Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Adapun hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal: (i) telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: (i) telah bubar atau likuidasi; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan dicatat secara ekstrakomptabel serta diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) berdasarkan aturan standar akuntansi pemerintahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.