KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Penghapustagihan atas Piutang Bea dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Juli 2024 | 18.00 WIB
Apa Itu Penghapustagihan atas Piutang Bea dan Cukai?

Ilustrasi.

KEDALUWARSA hak penagihan nyatanya tidak hanya ada di ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Lebih luas dari itu, ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai juga mengatur adanya kedaluwarsa hak penagihan.

Merujuk Pasal 40 UU Kepabeanan dan Pasal 13 UU Cukai, hak penagihan atas utang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Bagi pemerintah, tagihan atau utang atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai yang belum dilunasi merupakan piutang. Pada kondisi tertentu, pemerintah bisa melakukan penghapustagihan atas piutang kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu penghapustagihan?

Ketentuan mengenai penghapustagihan di bidang kepabeanan dan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 147/2023).

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga telah memberikan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-4/BC/2024).

Merujuk PMK 147/2023 dan PER-4/BC/2024, penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan. Secara ringkas, penghapustagihan bisa dilakukan terhadap 2 hal.

Pertama, piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Seperti yang telah disebutkan, hak penagihan atas piutang di bidang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Namun, ada kondisi tertentu yang membuat masa kedaluwarsa piutang di bidang kepabeanan tidak diperhitungkan. Misal, yang terutang: tidak bertempat di Indonesia; memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi; atau melakukan pelanggaran.

Sementara itu, masa kedaluwarsa di bidang cukai tidak dapat diperhitungkan apabila ada pengakuan utang cukai. Pengakuan utang cukai tersebut dibuktikan dengan keputusan direktur jenderal mengenai persetujuan pengangsuran utang cukai.

Dalam hal terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak diperhitungkannya masa kedaluwarsa maka hak penagihan atas piutang menjadi lebih lama. Adapun hak penagihan tersebut baru kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar ditambah dengan:

  • jangka waktu penundaan yang tercantum dalam keputusan dirjen mengenai persetujuan penundaan utang kepabeanan;
  • masa hukuman atas pelanggaran yang tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  • jangka waktu pengangsuran cukai yang tercantum dalam keputusan dirjen mengenai persetujuan pengangsuran utang cukai.

Kedua, hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Namun, penghapustagihan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Terdapat sejumlah prosedur serta kriteria yang harus dilakukan. Adapun pemenuhan kriteria penghapustagihan untuk piutang yang sudah kedaluwarsa dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • surat penetapan, surat tagihan, keputusan dirjen mengenai keberatan, dan/atau putusan badan peradilan pajak; dan/atau
  • dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan utang di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, penghapustagihan dalam hal hak negara untuk penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu karena adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dibuktikan dengan keputusan menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.