Ilustrasi.
PERTUMBUHAN perdagangan dan meningkatnya ancaman keamanan arus barang internasional mendorong otoritas kepabeanan memperlebar fokus tugasnya. Otoritas dituntut mengamankan arus perdagangan internasional dan tidak hanya berfokus memungut bea dan cukai.
Menyadari perkembangan ini, World Customs Organization (WCO) bersama 160 anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS).
SAFE FoS ini menjadi standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. SAFE FoS di antaranya diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO). Di Indonesia, ketentuan AEO terus mengalami perkembangan.
Terakhir, AEO diatur dalam PMK 137/2023. Merujuk beleid tersebut, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Namun, pengakuan AEO hanya diberikan kepada operator ekonomi yang memenuhi syarat. Terkait dengan hal tersebut, DJBC mengatur fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi yang berminat mendapat pengakuan sebagai AEO. Fasilitas itu di antaranya berupa coaching clinic.
Ketentuan coaching clinic diatur dalam PMK 137/2023. Kendati beleid tersebut tidak mendefinisikan coaching clinic secara eksplisit, pengertian coaching clinic dapat dipahami dengan merujuk pada Pasal 33 PMK 137/2023.
Berdasarkan pasal tersebut, coaching clinic (pendampingan) adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh operator ekonomi sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. Pendampingan yang diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO terdiri atas 2 bentuk.
Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh mengenai AEO. Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.
Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.
Pendampingan ini menjadi terobosan yang dilakukan DJBC dalam memberikan kemudahan dan informasi mengenai AEO. Pendampingan ini terutama ditujukan untuk perusahaan yang belum memahami informasi dan ketentuan terkait dengan AEO.
Perusahaan yang membutuhkan coaching clinic bisa mengajukannya pada saat: sebelum mengajukan permohonan AEO; saat dalam proses permohonan AEO; atau setelah memperoleh pengakuan sebagai AEO. (rig)