KULIT merupakan organ terbesar dan berada pada bagian terluar dari tubuh manusia. Sebagai lapisan terluar, kulit memainkan banyak peran penting. Misal, sebagai pengatur suhu, pelindung tubuh dari cedera fisik, paparan sinar ultraviolet (UV), patogen, mikroorganisme, dan racun.
Selain sebagai pelindung, kulit yang sehat juga bisa menunjang penampilan. Tak ayal, perawatan kulit menjadi hal yang esensial. Tidak hanya perawatan, tata rias wajah (make up) juga menjadi hal yang makin digandrungi terutama oleh kaum hawa.
Tingginya animo masyarakat akan produk perawatan kulit dan make up membuat industri kosmetik makin menggeliat. Terlebih, pudarnya batas antarnegara membuat impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai membanjiri tanah air.
Berbicara soal impor kosmetik, terdapat suatu prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh importir. Prosedur tersebut di antaranya adalah importir harus mengantongi surat keterangan impor. Lantas, apa itu surat keterangan impor?
Ketentuan mengenai impor kosmetik ke dalam wilayah Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Obat dan makanan yang dimaksud dalam beleid tersebut ialah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kosmetika adalah:
“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.”
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022, pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, wajib mendapat persetujuan dari kepala BPOM. Persetujuan impor dari kepala BPOM inilah yang disebut sebagai surat keterangan impor (SKI).
Hal ini berarti SKI adalah persetujuan pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia yang diberikan oleh Kepala BPOM. Secara lebih terperinci, terdapat dua jenis SKI yang diatur.
Pertama, SKI border. SKI border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.
Kedua, SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.
SKI border atau SKI post border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkan SKI border atau SKI post border, importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Selain SKI, syarat lain yang harus dipenuhi ialah obat dan makanan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Perincian ketentuan pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat dilihat dalam Peraturan BPOM 27/2022. (rig)