UNDANG-Undang No. 39/2007 tentang Cukai (UU Cukai) memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk mencacah barang kena cukai tertentu. Secara ringkas, pencacahan ialah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
Barang kena cukai tertentu yang dilakukan pencacahan tersebut antara lain seperti etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan.
Wewenang pencacahan diberikan untuk menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai. Sebab, melalui pencacahan, bisa saja didapati kekurangan atau kelebihan barang yang ada berdasarkan buku rekening barang kena cukai (BKC).
Lantas, apa itu buku rekening BKC atau disebut juga BRCK-1 dan BRCK-2?
Ketentuan mengenai buku rekening BKC diatur dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008)
Merujuk beleid tersebut, buku rekening BKC adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
Pabrik berarti tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).
Sementara itu, tempat penyimpanan merupakan tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor (Pasal 1 angka 4 UU Cukai).
Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Buku rekening BKC tersebut diselenggarakan untuk mencatat BKC tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
Secara lebih terperinci, pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC dengan ketentuan:
Hal ini berarti buku rekening BKC digunakan untuk mencatat jumlah BKC berupa etil alkohol atau MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, “potongan”, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
Adapun yang dimaksud dengan potongan adalah keringanan yang diberikan kepada pengusaha atas kekurangan BKC yang didapat pada waktu pencacahan. Kekurangan ini dapat terjadi karena sebab-sebab alami dari BKC tertentu, antara lain penguapan atau penyusutan.
Buku rekening BKC untuk etil alkohol tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PMK 112/2008. Buku rekening BKC atas etil alkohol inilah yang biasa disebut sebagai BRCK-1.
Sementara itu, buku rekening BKC MMEA dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PMK 112/2008. Buku rekening BKC atas MMEA inilah yang biasa disebut sebagai BRCK-2.
Penyelenggaraan buku rekening BKC ini dapat dilakukan dengan media elektronik. Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
Penutupan buku rekening BKC dilakukan dengan cara membuat garis horizontal dengan tinta merah dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai. Penutupan buku rekening BKC ini harus diberitahukan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening BKC dapat disimak dalam UU Cukai dan PMK 112/2008. (rig)