BUKU PAJAK

Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

Redaksi DDTCNews
Selasa, 1 November 2022 | 10.50 WIB
Reformasi Perpajakan, Berpijak dari Sistem di UK

REFORMASI perpajakan masih berlangsung dinamis. Berbagai agenda dilakukan dalam bentuk perbaikan administrasi dan regulasi. Sejumlah agenda juga difokuskan pada upaya untuk meningkatkan basis pajak.

Meskipun membahas sistem di UK, buku berjudul What Everyone Needs to Know About Tax juga menyoroti sejumlah agenda reformasi perpajakan yang bisa dipelajari. Buku ini ditulis James Hannam, ahli pajak dan sejarawan yang selama 20 tahun telah berkiprah sebagai konsultan pajak.

Fokus utama dari buku ini sebenarnya untuk meningkatkan tax awareness. Namun, pembahasannya tidak berhenti pada penjelasan cara kerja sistem pajak. Penulis juga menyodorkan berbagai saran perbaikan sistem melalui reformasi perpajakan.

Ulasan dalam buku yang diterbitkan pada 2017 tersebut dimulai dengan penjelasan pajak atas penghasilan, konsumsi, kekayaan, dan kegiatan bisnis. Dari ulasan tersebut, penulis menyimpulkan terdapat 3 golden rules yang digunakan dalam memformulasikan pola sistem pajak.

Pertama, gabungan total pengenaan pajak pada beberapa aspek—dengan nilai kecil—membuat tagihan yang besar. Kedua, pajak—apapun namanya—ditanggung manusia. Ketiga, pajak sebisa mungkin dibuat agar ‘tak kasatmata’.

Setelah menjabarkan berbagai pola dalam sistem pajak tersebut, penulis juga memberikan sejumlah ide reformasi perpajakan. Dimuat pada bab terakhir, elaborasi atas ide untuk melakukan reformasi pajak disampaikan melalui 5 cara.

Pertama, pemotongan pajak (tax cut) pada kontribusi jaminan sosial, bukan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dikarenakan, pemberian tax cut pada PPh akan memberikan keuntungan kepada semua tingkatan penghasilan, termasuk kepada orang kaya.

Sementara itu, kontribusi jaminan sosial hanya dibayarkan oleh para pekerja. Jika tax cut diberikan atas kontribusi jaminan sosial maka akan membantu para pekerja untuk terbebas dari ‘jebakan kemiskinan’.

Kedua, perubahan skema tarif. Saat ini, tarif pajak marginal meningkat dari 40% sampai 60% pada besaran penghasilan £100.000. Penulis berpendapat seharusnya ada simplifikasi dengan cara menaikkan tarif pajak dari 40% menjadi 45% untuk penghasilan sebesar £100.000 atau lebih. Kemudian, tarif 60% dihapus karena tarif marginal yang tinggi justru akan mendistorsi perekonomian.

Ketiga, pemajakan entitas bisnis berdasarkan pada laba akuntansinya. Saat ini, perhitungan pajak atas penghasilan perusahaan harus disesuaikan dengan aturan perpajakan. Namun, tak jarang hal tersebut justru menjadi peluang terciptanya tax avoidance.

Pemajakan atas laba akuntansi berarti menghapuskan insentif dan tunjangan yang diberikan kepada perusahaan. Dengan begitu, sistem lebih sederhana dan aktivitas perusahaan bergerak semata-mata untuk kebutuhan komersial, bukan mereduksi beban pajak.

Keempat, perluasan basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada poin ini, penulis berpendapat tarif PPN 0% pada buku dan pakaian anak hanya didasarkan pada alasan politik. Secara ekonomi, hal tersebut tidak masuk akal.

Penulis menyarankan perluasan pengenaan PPN pada makanan olahan. Selain menaikkan penerimaan, kebijakan ini juga akan mendorong pola hidup lebih sehat. Namun, di sisi lain, ide ini mungkin akan membuat sistem PPN menjadi lebih rumit.

Kelima, pemajakan atas orang kaya melalui tarif PPh minimum. Penulis menyarankan tarif minimum dikenakan sebesar 30% atas penghasilan kotor dan keuntungan modal yang berasal selain dari aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.

Tarif ini bisa dikenakan sebelum adanya pengurangan dari insentif dan penerapan ketentuan antipenghindaran pajak. Dengan demikian, aktivitas penghindaran pajak yang biasanya dilakukan oleh orang kaya menjadi tidak relevan lagi.

Kendati dibuat dengan latar belakang kondisi pajak di Inggris, poin reformasi pajak yang dikemukakan penulis dapat dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kebijakan di Indonesia.

Buku singkat setebal 144 halaman ini perlu juga dibaca oleh setiap orang agar dapat meningkatkan pemahamannya mengenai perpajakan. Pada akhir buku, James Hannam mengatakan, “With taxation, there is no easy answer.” (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.