SENGKETA pajak sering menjadi hal yang tidak terhindarkan di tengah meningkatnya kebutuhan penerimaan. Dengan semakin bertambahnya jumlah sengketa, otoritas di berbagai negara pun mulai membenahi upaya resolusi atau penyelesaian sengketa pajaknya.
Buku ‘Tax Dispute Resolution: Challenges and Opportunities for India [Derived from Challenges of Indian Tax Administration]’ berhasil mengulas hal tersebut secara komprehensif. Sebagai pembuka, literatur ini membahas dampak sengketa pajak terhadap kemudahan berbisnis dan penerimaan perpajakan di negeri Hindustan. Kemudian, pembahasan beranjak pada upaya yang dilakukan untuk mengelola hal tersebut melalui resolusi sengketa pajak.
Urgensi Resolusi Sengketa Pajak
AGAR dapat ‘menakar’ langkah yang tepat dalam menyusun rekomendasi resolusi sengketa pajak di India, Mukesh Butani sebagai penulis buku ini mengidentifikasi penyebab sengketa pajak yang berlarut-larut. Faktor-faktor tersebut mencakup beberapa aspek, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga menyangkut aspek pelayanan dan sumber daya manusia (SDM).
Penyebab utama sengketa pajak tidak kunjung mencapai titik temu adalah proses pembuatan kebijakan yang tidak partisipatif. Butani membahas bahwa pembuatan regulasi di India cenderung bersifat straightforward dari pihak legislatif.
Dampaknya, para pemangku kepentingan sering menemui kerumitan dalam pelaksanaan regulasi yang telah dibuat. Terlebih, tidak ada panduan yang jelas atas sebagian besar ketentuan perpajakan tersebut. Hal ini memicu pemerintah mengajukan banding berulang kali.
Berkaitan dengan aspek administrasi, penulis membahas bahwa mekanisme restitusi negara yang tidak efisien juga dapat menjadi penyebab tingginya sengketa pajak. Tidak ketinggalan, dia juga menyoroti sistem penilaian kinerja otoritas penerimaan pajak yang hanya berbasis target penerimaan dan tidak mempertimbangkan indikator kinerja lainnya.
Faktor lain penyebab munculnya sengketa adalah kualitas pelayanan administrasi pajak yang belum berhasil meningkatkan kepatuhan materiel sukarela dari wajib pajak. Lebih lanjut, SDM yang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak juga banyak yang belum akuntabel. Hal ini menyebabkan banyak perselisihan dengan wajib pajak yang sudah patuh.
Pendekatan Futuristis
BUKU ini menggunakan pendekatan yang berpandangan jauh ke depan sehingga dapat membuka wawasan para stakeholders perpajakan, tidak terkecuali di Indonesia sebagai sesama negara emerging markets.
Resolusi sengketa pajak yang dibahas di sini tidak hanya mengulas pendekatan ‘tradisional’ berupa forum di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pajak. Butani yang telah memulai riset resolusi sengketa pajak sejak 2009 ini juga mengulas pendekatan lain berupa Alternative Dispute Resolution (ADR).
Paradigma ADR ini kemudian menggeser paradigma resolusi tradisional dengan menekankan kerjasama antara otoritas dengan pihak wajib pajak untuk menangani sengketa. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dari sisi administrasi dan menekan biaya negara untuk menyelenggarakan proses pengadilan terkait masalah perpajakan. Salah satu bentuk ADR yang dikemukakan dalam buku yang terbit pada 2016 ini, yakni Mutual Agreement Procedure (MAP) juga merupakan bagian dari rencana aksi BEPS yang diinisiasi oleh OECD.
Selain MAP, jenis ADR lainnya yang dibahas ialah Authority for Advance Ruling (AAR), Dispute Resolution Programe (DRP), dan Advance Pricing Agreements. Selain mengulas instrumen resolusi sengketa, Butani – yang juga aktif di berbagai forum pajak internasional seperti IBFD dan OECD – juga mengulas institusi yang dapat menangani ADR di India, yakni Settlement Comission. Terdapat pula komparasi penerapan ADR di berbagai negara beserta rekomendasi resolusi sengketa pajak alternatif tersebut apabila diterapkan di India.
Lebih lanjut, bagian akhir publikasi yang diterbitkan oleh oleh LexisNexis ini membahas reformasi yang dapat dilakukan pemerintah negeri anak benua ini untuk membenahi sistem resolusi sengketa perpajakannya, terutama menyangkut pajak internasional dan pemanfaatan data dari kerjasama pertukaran informasi antarotoritas.
Hal ini juga mengindikasikan harapan besar penulis agar otoritas pajak negaranya dapat lebih responsif terhadap perubahan lanskap resolusi sengketa pajak global terkini.
Sebagai literatur yang menawarkan inovasi mekanisme penyelesaian sengketa pajak, buku ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library. *