SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UU PERPAJAKAN

Lengkap! Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan, Unduh di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Januari 2022 | 09:00 WIB
Lengkap! Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan, Unduh di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sering kali kesulitan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beragam dan tersebar.

Terlebih, jika terdapat revisi atau perubahan atas undang-undang perpajakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perlu adanya suatu naskah undang-undang perpajakan yang merekam semua revisi atau perubahan yang terjadi.

Merespons kondisi tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat pajak di Indonesia, DDTC kembali meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan). Anda dapat mengunduhnya di sini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

SDSN UU Perpajakan ini ditujukan untuk penggunaan secara digital dalam bentuk file PDF yang memuat Konsolidasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), UU Cukai.

SDSN UU Perpajakan yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC telah disusun secara lengkap berdasarkan pada perubahan terakhir UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setiap Pasal di dalam undang-undang juga telah dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul masing-masing pasal.

Untuk memiliki dokumen Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 berformat file PDF, Anda dapat mengunjungi laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Januari 2022 | 01:50 WIB

Adanya SDSN UU Perpajakan ini sangat bermanfaat dan memudahkan untuk memahami perubahan perundang-undangan perpajakan secara menyeluruh, terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara