ASET KRIPTO

Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Lebih dari 50 Persen Investor Kripto di Indonesia Berusia 18-30 Tahun

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ada fakta menarik tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat pada 2022 lalu lebih dari 50% pelanggan aset kripto Tanah Air berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun.

Artinya, aset kripto paling banyak diminati oleh generasi milenial dan generasi Z.

"Dengan adanya regulasi tentang perdagangan aset kripto, ini jadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap generasi penerus bangsa," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Karena banyaknya investor berusia muda inilah, pemahaman tentang risiko investasi perlu terus digaungkan. Masyarakat diminta memastikan 2L saat berinvestasi aset kripto. 2L adalah singkatan dari legal dan logis.

'Legal' artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang kripto yang berizin atau terdaftar di Bappebti. Sementara 'logis' artinya masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi kripto sehingga mengerti bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

Didid juga mengingatkan investor untuk berhati-hati dalam menggunakan dana transaksi kripto. Sumber dana investasi semestinya bukan diambil dari komponen dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi sampai harus berutang atau mengajukan pinjaman.

Baca Juga:
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Perlu diingat juga, investasi aset kripto tergolong high risk high return. Artinya, transaksi aset kripto bisa membuat investornya untung besar, tetapi juga dibayangi risiko kerugian yang besar. Karenanya, transaksi kripto harus memanfaatkan 'uang dingin' atau sumber dana di luar alokasi kebutuhan harian.

Bursa Kripto Diluncurkan

Pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat bakal terlindungi dalam berinvestasi.

Sistem kelembagaan yang lengkap juga membuat transaksi aset kripo lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan baik.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap," kata Didid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Jumat, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Jumat, 08 September 2023 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Harap Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Tak Bikin Guncangan

BERITA PILIHAN