PER-5/PJ/2023

Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:00 WIB
Lebih Bayar Sampai Rp 100 Juta, WP OP Tetap Bisa Restitusi Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski berhak memperoleh restitusi dipercepat, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta tetap dapat mengajukan restitusi normal berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023, seluruh permohonan restitusi dari wajib pajak orang pribadi persyaratan tertentu dengan SPT Tahunan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diteliti dan memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Namun, wajib pajak tetap berhak mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada dirjen pajak sebelum penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jika wajib pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, DJP akan menindaklanjuti permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP dapat dipastikan bakal diperiksa terlebih dahulu oleh DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

"Pemeriksaan…dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak harus menyerahkan dokumen, bukti, serta keterangan yang mendukung permohonan restitusi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP bakal menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN), kurang bayar (SKPKB), atau lebih bayar (SKPLB).

"Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa SKPKB atau SKPN atau SKPLB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Bila DJP menerbitkan SKPN, hasil pemeriksaan berarti menunjukkan tidak terdapat kelebihan pajak yang perlu dikembalikan kepada wajib pajak.

Apabila DJP menerbitkan SKPKB maka hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya kekurangan pembayaran. Wajib pajak baru akan mendapatkan restitusi bila DJP menerbitkan SKPLB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak