KOTA BEKASI

Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:01 WIB
Lawan Perintah Provinsi, Kota Ini Tetap Buka Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi. (time.com)

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkukuh mengizinkan beroperasinya tempat pariwisata seperti panti pijat hingga hiburan malam, meski bertentangan dengan ketentuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang memerintahkan penutupan usaha-usaha tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beralasan pihaknya tetap membuka tempat kegiatan pariwisata dan hiburan untuk menjaga kinerja pendapatan asli daerah (PAD), terutama melalui pajak hiburan.

"Kalau tiba-tiba kita tutup nanti pemkot tidak punya apa-apa, pajak tidak dapat. Terus saya mau minta ke mana? Sementara saya harus beli rapid, swab, biaya operasional, dan kesejahteraan. Kan semua dari pajak-pajak itu," ujar Rahmat, seperti dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Yang tidak kalah penting, diizinkannya usaha pariwisata dan hiburan untuk tetap beroperasi di Kota Bekasi adalah dalam rangka mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor tersebut dan sektor yang terkait.

"Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Hiburan tidak jalan, kuliner tidak jalan, semua mati. Coba sebelum memutuskan itu lihat rasionalisasi di lapangan. Orang kan khawatir pada mati tidak makan lebih baik kita berkawan dengan Covid-19," ujar Rahmat.

Meski pembukaaan tempat hiburan ini bertentangan dengan perintah Pemprov Jawa Barat, Rahmat mengklaim diizinkan kegiatan pariwisata untuk beroperasi di Kota Bekasi sudah sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Rahmat mengaku hingga saat ini Pemkot Bekasi belum menemukan kasus Covid-19 di tempat pariwisata dan hiburan. Dengan landasan itu, ia mengatakan usaha pariwisata dan hiburan ini bisa tetap terus beroperasi sepanjang protokol pencegahan penularan Covid-19 dipenuhi.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat coba datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan. Kami selalu persiapkan protokol Covid-19. Apalagi sekarang belum dengar kan kasus positif dari tempat hiburan? Enggak ada kan? Artinya, aman," ujarnya seperti dilansir ayobekasi.net.

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, tercatat target PAD Kota Bekasi mencapai Rp3,01 triliun. Dari total target PAD tersebut, Rp2,12 triliun di antaranya bersumber dari pajak daerah, sedangkan Rp711,38 miliar bersumber dari lain-lain PAD yang sah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara