KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Muhamad Wildan
Selasa, 11 Februari 2025 | 18.30 WIB
Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

foto: Pemkot Bekasi

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan fasilitas keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB). Fasilitas ini diberikan mulai Februari hingga Mei 2025.

Keringanan PBB sebesar 10% hingga 15% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2025 paling lambat pada 31 Mei 2025. Secara terperinci, keringanan sebesar 15% diberikan bila PBB dilunasi pada Februari hingga Maret 2025, sedangkan keringanan sebesar 10% diberikan bila PBB dilunasi pada April hingga Mei 2025.

"Saya mengajak kepada masyarakat dan pengusaha untuk memanfaatkan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif. mari membayar pajak untuk membangun Kota Bekasi yang kita cintai," kata Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, dikutip Selasa (11/2/2025).

Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 10% bagi atas PBB tahun pajak 2019 hingga 2024 yang dilunasi wajib pajak. Keringanan pokok sebesar 20% juga diberikan atas pelunasan PBB tahun pajak 2013 hingga 2018.

Khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2013, Pemkot Bekasi memberikan fasilitas keringanan pokok sebesar 50% bila tunggakan dilunasi paling lambat pada Maret 2025.

Bila tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2013 baru dilunasi pada April hingga Mei 2025, fasilitas keringanan pokok PBB yang diberikan turun menjadi 40%.

Wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas keringanan pokok PBB di atas tanpa dikenai sanksi administrasi.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.