KABUPATEN MAMASA

Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 08 November 2024 | 13.30 WIB
Berlaku Sejak 2024, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Mamasa Sulbar

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 1/2024.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Ruang lingkup yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 di antaranya perihal tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,2%.

Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%. Kedua, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 15%.

Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 7,5% untuk jasa hiburan berupa pagelaran kesenian tradisional;
  • 40% untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. Adapun perda ini sudah berlaku sejak 23 Februari 2024.

Namun, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, baru mulai berlaku pada  5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.