PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Lanjutkan Burden Sharing, Ini Nilai SBN yang Sudah Diserap BI

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 17:06 WIB
Lanjutkan Burden Sharing, Ini Nilai SBN yang Sudah Diserap BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 yang telah dimulai tahun lalu.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing tersebut akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods dan non-public goods. Sepanjang 2020, pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema ini mencapai Rp473,4 triliun.

"Tahun ini, sampai dengan 16 Maret [pembelian SBN melalui burden sharing] Rp65 triliun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Perry mengatakan bank sentral dalam situasi pandemi terus mengerahkan seluruh kebijakannya untuk mendukung pemulihan ekonomi bersama dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain burden sharing, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial.

BI, sambungnya, telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate menjadi 3,5% atau terendah sepanjang sejarah. Kemudian, BI terus memastikan pelonggaran likuiditas perbankan atau quantitative easing senilai Rp776 triliun atau terbesar di antara negara berkembang lainnya.

Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selalu berkoordinasi untuk memastikan berbagai kebijakan fiskal dan moneter efektif memulihkan perekonomian. Yang terbaru, BI melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

BI melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru demi mendukung insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada kebijakan melonggarkan rasio LTV/FTV pada KP/PP menjadi paling tinggi 100% pada semua jenis property untuk mendukung insentif pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan rumah dan rusun DTP.

"Inilah tujuan utama kami terus melakukan sosialisasi komunikasi, yakni untuk menumbuhkan optimisme bersama kita bisa melakukan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Tahun ini, BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,3% - 5,3%. Pertumbuhan itu ditopang pemulihan ekspor, stimulus fiskal, serta perbaikan investasi.

Sebagai informasi, dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021) tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada sesi diskusi, ada tiga narasumber yang hadir. Mereka adalah Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Managing Partner DDTC Darussalam, serta Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.

Acara ini diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama PP KAFEGAMA, KAFEGAMA DIY, ISEI Yogyakarta, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kadin Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi