INGGRIS

Lampaui Sektor Lain, Perbankan Inggris Dibebani Pajak 33% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Lampaui Sektor Lain, Perbankan Inggris Dibebani Pajak 33% Tahun Depan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Sektor perbankan di Inggris akan menanggung beban pajak sebesar 33% pada tahun depan. Situasi tersebut terjadi seiring dengan naiknya tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023.

Selain harus membayar PPh badan, perbankan di Inggris harus membayar pajak khusus bernama banking surcharge dengan tarif sebesar 8%. Pada masa pemerintahan Boris Johnson, Pemerintah Inggris telah berjanji untuk menurunkan banking surcharge menjadi 3%. Namun, Kementerian Keuangan Inggris tak kunjung mengumumkan penurunan tarif banking surcharge tersebut.

"Menteri keuangan dan perdana menteri telah menjelaskan bahwa keputusan sulit akan diambil guna mengembalikan stabilitas ekonomi," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Inggris seperti dilansir theguardian.com, dikutip Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menanggapi kabar kenaikan beban pajak ini, Chief Executive UK Finance David Postings mengatakan sektor perbankan telah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang sektor-sektor lainnya.

Selain harus membayar PPh badan sekaligus banking surcharge, perbankan juga harus membayar bank levy dengan tarif 0,1%. Bank levy sendiri adalah pungutan khusus yang dikenakan atas neraca keuangan perbankan.

"Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan tarif banking surcharge dengan hati-hati agar kebijakan tidak membahayakan daya saing industri perbankan dan keuangan Inggris," ujar Postings.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Untuk diketahui, penurunan tarif banking surcharge dari 8% menjadi 3% adalah kebijakan yang direncanakan oleh Mantan Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.

Kala itu, penurunan tarif banking surcharge dipandang perlu guna meringankan beban perbankan di tengah kenaikan PPh badan.

Bila banking surcharge turun sesuai dengan rencana awal, pajak yang ditanggung oleh sektor perbankan menjadi hanya sebesar 28%. Kebijakan ini bakal meringankan beban pajak yang ditanggung perbankan senilai £4 miliar selama 5 tahun ke depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP