KP2KP SAMBAS
Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP
Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:30 WIB
Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 12 Januari 2023.

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Heru Julyansyah Putra mengatakan KP2KP meneliti kebenaran identitas PKP, termasuk alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai jenis kegiatan yang dijalankan.

“Kami juga meneliti perihal gambaran umum kegiatan usaha PKP yang mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, lanjut Heru, wajib pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.

Dia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban sebagai PKP di antaranya harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dan melaporkannya paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Selain itu, PKP juga berhak menerbitkan faktur pajak.

“Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar dan tetap dilakukan meski tidak ada transaksi,” tuturnya.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Heru juga mengingatkan PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi denda telat pelaporan SPT Masa PPN senilai Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN.

Sementara itu, Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Vicky Prameswara menuturkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan DJP.

"PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN,” ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?