YORDANIA

Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 08:30 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMMAN, DDTCNews – Kerajaan Yordania mengagendakan reformasi perpajakan guna melanjutkan pencairan pinjaman extended fund facility (EFF) dari International Monetary Fund (IMF) sebesar US$1,3 miliar atau setara dengan Rp18,33 triliun.

Reformasi perpajakan yang akan diluncurkan antara lain kebijakan mitigasi pengelakan pajak atau tax evasion, penetapan regulasi guna menutup celah hukum atau loopholes, sampai dengan memperluas basis pemajakan.

"Reformasi yang diutamakan adalah kebijakan-kebijakan yang mampu mendukung masyarakat rentan dan mampu memperbaiki dampak ekonomi dan ketenagakerjaan secara jangka panjang," ujar IMF Jordan Mission Chief Ali Abbas, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Reformasi pajak melalui pencegahan tax evasion, penetapan regulasi yang menutup celah hukum, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk meredistribusikan belanja fiskal kepada masyarakat rentan dan mendukung pembangunan.

Melalui upaya ini, rasio utang Pemerintah Yordania yang mencapai 86,4% dari PDB pada 2019 diharapkan bisa turun menjadi 80% dari PDB pada 2025. Pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan tumbuh 2,5% pada 2021.

"Sudah ada kesepakatan konsolidasi yang dilakukan oleh pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Abbas seperti dilansir albawaba.com.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Untuk diketahui, EFF adalah pinjaman yang diberikan oleh IMF yang mengalami masalah balance of payment jangka menengah akibat lemahnya struktur perekonomian.

Ketika IMF memberikan pinjaman EFF maka negara penerima pinjaman harus berkomitmen untuk menerapkan berbagai pinjaman guna menyelesaikan masalah ekonomi dan struktural di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya