YORDANIA

Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 08:30 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMMAN, DDTCNews – Kerajaan Yordania mengagendakan reformasi perpajakan guna melanjutkan pencairan pinjaman extended fund facility (EFF) dari International Monetary Fund (IMF) sebesar US$1,3 miliar atau setara dengan Rp18,33 triliun.

Reformasi perpajakan yang akan diluncurkan antara lain kebijakan mitigasi pengelakan pajak atau tax evasion, penetapan regulasi guna menutup celah hukum atau loopholes, sampai dengan memperluas basis pemajakan.

"Reformasi yang diutamakan adalah kebijakan-kebijakan yang mampu mendukung masyarakat rentan dan mampu memperbaiki dampak ekonomi dan ketenagakerjaan secara jangka panjang," ujar IMF Jordan Mission Chief Ali Abbas, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Reformasi pajak melalui pencegahan tax evasion, penetapan regulasi yang menutup celah hukum, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk meredistribusikan belanja fiskal kepada masyarakat rentan dan mendukung pembangunan.

Melalui upaya ini, rasio utang Pemerintah Yordania yang mencapai 86,4% dari PDB pada 2019 diharapkan bisa turun menjadi 80% dari PDB pada 2025. Pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan tumbuh 2,5% pada 2021.

"Sudah ada kesepakatan konsolidasi yang dilakukan oleh pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Abbas seperti dilansir albawaba.com.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk diketahui, EFF adalah pinjaman yang diberikan oleh IMF yang mengalami masalah balance of payment jangka menengah akibat lemahnya struktur perekonomian.

Ketika IMF memberikan pinjaman EFF maka negara penerima pinjaman harus berkomitmen untuk menerapkan berbagai pinjaman guna menyelesaikan masalah ekonomi dan struktural di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?