CHINA

Lakukan Pengelakan Pajak, Content Creator Wajib Lunasi Rp200 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 November 2021 | 10:00 WIB
Lakukan Pengelakan Pajak, Content Creator Wajib Lunasi Rp200 Miliar

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China kian gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang bergerak di dunia hiburan alias entertainment.

Kali ini, 2 streamer terkenal bernama Zhu Chenhui dan Lin Shanshan dituding telah melakukan pengelakan pajak oleh otoritas pajak Kota Hangzhou.

Zhu diwajibkan untuk membayar pajak yang kurang dibayar sekaligus bunga dan denda senilai CNY65,55 juta atau setara Rp146,44 miliar. Lin juga berkewajiban untuk melunasi pajak sekaligus denda dan bunga senilai CNY27,67 juta atau Rp61,8 miliar.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Zhu dan Lin melakukan pengelakan pajak atas pajak penghasilan tahun 2019 dan 2020 dengan mendirikan sole proprietorship enterprises di Shanghai, Guangxi, dan Jiangxi," tulis otoritas pajak Kota Hangzhou seperti dilansir china.org.cn, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Zhu dan Lin ditengarai telah melakukan transaksi fiktif untuk menyembunyikan penghasilannya melalui sole proprietorship enterprises tersebut.

Zhu dan Lin pun telah menyampaikan permohonan maafnya melalui sosial media di China, Sina Weibo. Kedua streamer tersebut mengatakan akan segera membayar pajak dan akan lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya ke depan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, Zhu dan Lin adalah streamer yang terkenal di China. Zhu tercatat memiliki 33 juta penggemar, sedangkan Lin memiliki lebih dari 10 juta penggemar.

Adapun otoritas pajak mengaku akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di sektor hiburan dan entertainment.

Investigasi atas praktik pengelakan pajak pada sektor tersebut akan terus dilanjutkan guna menciptakan kompetisi yang adil dan iklim industri hiburan yang lebih sehat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M