KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 14:00 WIB
Laksanakan Reformasi Pajak, DJP Sebut Biaya Kepatuhan WP Bisa Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini pelaksanaan reformasi pajak yang tengah dilakukan akan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menilai reformasi pajak dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan setiap kewajiban pajaknya. Melalui kemudahan yang ditawarkan, cost of compliance diyakini bakal menyusut.

"Pasti menghemat waktu, tenaga, dan ongkos. Artinya, ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi patuh menjadi rendah bahkan mungkin nol," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dwi mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak dari berbagai aspek untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari aspek regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang di antaranya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan DJP ialah taxpayer account management (TAM). Pada aplikasi itu, tersedia beragam layanan seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi, dan layanan pajak lain yang terintegrasi untuk tiap-tiap wajib pajak.

Dia menyebut berbagai layanan DJP nantinya akan berbasis online dan otomatis. "Semua kewajiban itu nanti bisa dilakukan dari rumah," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS