BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Lagi, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji untuk 3,1 Juta Pekerja

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 10:18 WIB
Lagi, Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji untuk 3,1 Juta Pekerja

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada termin II.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran kali ini merupakan gelombang III. Penyaluran dilakukan kepada sebanyak 3,1 juta penerima. Nilai bantuan yang cair mencapai Rp3,77 triliun.

“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ida mengatakan percepatan penyaluran subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah membantu daya beli para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap daya beli masyarakat dapat semakin membaik pada kuartal IV/2020.

Ida menyebut realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II juga telah berjalan pada gelombang I dan II. Pada gelombang I, pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Pada gelombang II, ada 685.427 pekerja yang menerima bantuan atau 25,26%.

Nilai bantuan yang sementara ini tersalurkan dari gelombang I dan II senilai Rp1,8 triliun. Sementara laporan sementara dari bank penyalur menyebut hingga 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin II secara total sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Menurut Ida, Kemenaker akan terus memonitor perkembangan dan melanjutkan penyaluran subsidi gaji. Dia pun meminta para pekerja bersabar karena nominal bantuan yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik pada rekening bank Himbara maupun bank swasta.

Ida menjelaskan termin II merupakan penyaluran subsidi gaji periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin I, telah tersalur subsidi gaji kepada 12,25 juta pekerja atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12,4 juta penerima.

Kendala penyaluran subsidi gaji tersebut misalnya berupa duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tetapi masih terkendala dapat segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki datanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M