PROVINSI JAWA TENGAH

Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 18:05 WIB
Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (06/02/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto mengatakan tersangka berinisial AWM ini merupakan direktur CV SP. AWM melakukan tindak pidana lantaran tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Triyanto.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AWM ini dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,04 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

Tersangka, lanjut Triyanto, menghadapi ancaman pidana penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terutang dan maksimal empat kali lipat pajak terutang.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.

“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya. Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan,” jelas Suparno dilansir dari ayosemarang.

Penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Ditjen Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.

Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini