PROVINSI JAWA TENGAH

Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Februari 2020 | 18.05 WIB
Lagi, DJP Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews—Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (06/02/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto mengatakan tersangka berinisial AWM ini merupakan direktur CV SP. AWM melakukan tindak pidana lantaran tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” ucap Triyanto. 

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan AWM ini dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,04 miliar.

Untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

Tersangka, lanjut Triyanto, menghadapi ancaman pidana penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terutang dan maksimal empat kali lipat pajak terutang. 

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.

“Saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya. Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan,” jelas Suparno dilansir dari ayosemarang.

Penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Ditjen Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. 

Meski demikian, tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.