Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana membentuk satgas untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pembentukan satgas bakal melibatkan petugas dari kejaksaan negeri. Melalui pembentukan satgas, dia meyakini persoalan piutang pajak segera terselesaikan.
"Piutang pajak untuk saat ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu yang sedang kami kejar bersama dengan Kejari Balikpapan," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Idham mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan Kejari Balikpapan sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama ini juga telah efektif menagih piutang pajak daerah.
Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan bakal lebih optimal jika dibentuk satgas dengan petugas yang khusus menangani piutang pajak daerah.
Dia menjelaskan proses penagihan piutang pajak daerah akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan dapat menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.
Melalui surat tersebut, wajib pajak dapat pula dipanggil ke kantor Kejari dan diminta agar segera menyelesaikan piutangnya.
"Mereka akan memanggil wajib pajak yang memiliki utang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari wajib pajak," ujarnya dilansir lintasbalikpapan.com.
Idham menambahkan tim satgas pajak rencananya akan direkrut dari petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikpapan. Selain melakukan penagihan, tim satgas juga akan turun ke lapangan untuk menghitung potensi pajak daerah. (sap)