Program penghapusan denda PBB-P2.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan kembali pemberian insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Insentif tersebut diberikan hanya kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB pada bulan ini.
"Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda memberikan keringanan berupa bebas denda tunggakan PBB khusus tahun 2024 mulai tanggal 1-30 September 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (8/9/2024)
Bapenda menyebut pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program pemutihan denda PBB ini juga diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun agar memperoleh penghapusan denda.
"Berlaku otomatis tanpa pengajuan, yuk tunggu apalagi? Segera Manfaatkan!" bunyi pengumuman Bapenda.
PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, marketplace, kantor pos, minimarket, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp.
Sebelumnya, Pemkot Semarang dalam rangka HUT ke-79 RI juga memberikan penghapusan denda pajak daerah, termasuk PBB. Pembebasan denda diberikan untuk tunggakan tahun pajak 2019-2023.
Guna memudahkan wajib pajak, Bapenda telah menyediakan mobil keliling yang berkunjung hingga ke kelurahan. Informasi mengenai jadwal mobil keliling pajak daerah dapat dipantau di media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)