INGGRIS

Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Perusahaan Pesan Antar Makanan Setor Rp236 Miliar

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan digital jasa pengiriman makanan, Just Eat Takeaway.com membayar kekurangan pembayaran pajak kepada Pemerintah Inggris sejumlah €14 juta atau setara dengan Rp236 miliar.

Pembayaran kekurangan pajak tersebut merupakan perintah Komisi Eropa saat Inggris masih menjadi anggota Uni Eropa pada 2019. Perusahaan digital asal Belanda tersebut dinilai mendapatkan fasilitas fiskal khusus yang melanggar aturan bantuan negara (state aid) Uni Eropa.

"Just Eat mendapat surat pemberitahuan dari HMRC untuk membayar pada 1 Februari sebagai mekanisme penagihan sesuai dengan UU Inggris," kata Just Eat dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kasus yang menjerat Just Eat ini berawal dari perintah Komisi Eropa ketika Inggris mengumpulkan setoran pajak atas operasional usaha melalui controlled foreign company (CFC). Just Eat dinilai memperoleh fasilitas pengecualian atas pembiayaan intragroup sehingga mengurangi beban pajak.

Pemerintah Inggris dan Just Eat lantas mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa. Mereka menilai komisi melakukan interpretasi sempit atas aturan CFC tentang keuntungan pembiayaan intragroup yang kemudian diterjemahkan sebagai bantuan negara ilegal.

Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di pengadilan meskipun Inggris sudah keluar dari Uni Eropa. Untuk itu, pembayaran tagihan yang dilakukan perusahaan mengacu pada undang-undang Inggris yang mewajibkan pembayaran tagihan dilakukan meskipun belum ada putusan pengadilan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pembayaran berlaku untuk pokok kekurangan pembayaran pajak senilai €14 juta. Adapun potensi pembayaran bisa mencapai €19 juta jika pengadilan mengabulkan tuntutan Komisi Eropa dengan adanya tambahan bunga atas kekurangan pembayaran pajak sejak 2019.

"Perusahaan juga telah menambahkan kewajiban pembayaran kontinjensi senilai €3 juta ke neraca pembukuan sehubungan dengan kasus ini," sebut Just Eat seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara