Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang tengah melakukan dinas ke luar kota dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.
Kring Pajak menjelaskan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya berupa kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja.
“Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian…, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya,” sebut Kring Pajak, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023, kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Reimburse
Termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi:
Lebih lanjut, selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai seperti dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b PMK 66/2023 merupakan objek PPh.
Contoh penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tercantum dalam lampiran PMK 66/2023. Simak Kupon Makanan Lebih dari Rp 2 Juta Bisa Bebas Pajak Natura (rig)