PMK 66/2023

Kupon Makanan bagi Pegawai yang Dinas Luar Kota Bebas Pajak Natura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 12:30 WIB
Kupon Makanan bagi Pegawai yang Dinas Luar Kota Bebas Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang tengah melakukan dinas ke luar kota dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Kring Pajak menjelaskan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya berupa kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja.

“Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian…, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya,” sebut Kring Pajak, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023, kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Reimburse

Termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi:

  1. Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan; atau
  2. Nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Lebih lanjut, selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai seperti dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b PMK 66/2023 merupakan objek PPh.

Contoh penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tercantum dalam lampiran PMK 66/2023. Simak Kupon Makanan Lebih dari Rp 2 Juta Bisa Bebas Pajak Natura (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan