KEBIJAKAN PAJAK

Kupon Makanan Lebih dari Rp 2 Juta Bisa Bebas Pajak Natura

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 10:00 WIB
Kupon Makanan Lebih dari Rp 2 Juta Bisa Bebas Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan natura dan kenikmatan berupa kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang berdinas di luar kantor yang dikecualikan dari objek PPh bisa lebih dari Rp2 juta per bulan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan nilai kupon makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh bisa lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan bila nilai kupon yang disediakan di tempat kerja memang lebih dari Rp2 juta.

"Kalau karyawan di kantor bisa makan Rp4 juta, yang kupon ini juga boleh sampai Rp4 juta untuk pegawai yang dinas di luar," katanya, dikutip pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai yang berdinas di luar kantor yang memperoleh natura berupa makanan dan minuman dalam bentuk reimbursement.

Selisih Lebih dari Nilai Kupon Kena Pajak Natura

Dalam hal kupon makanan dan minuman yang berdinas di luar kantor melebihi Rp2 juta per bulan atau melebihi nilai makanan yang diterima oleh pegawai di tempat kerja, selisih lebih tersebut tersebut merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh oleh pemberi kerja.

"Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b merupakan objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 66/2023.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Contoh, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai di kantor senilai Rp2,5 juta per pegawai per bulan. Untuk divisi pemasaran yang bekerja di luar kantor, PT BA memberikan kupon makanan dan minuman senilai Rp2,7 juta per pegawai per bulan.

Dalam kasus ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek PPh adalah senilai Rp2,5 juta. Dengan demikian, selisih lebih senilai Rp200.000 merupakan penghasilan berupa natura yang tidak dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN