ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak: Sertifikat Elektronik Bisa Diajukan oleh PKP dan Non-PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:30 WIB
Kring Pajak: Sertifikat Elektronik Bisa Diajukan oleh PKP dan Non-PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan sertifikat elektronik (sertel) bisa diajukan oleh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maupun wajib pajak non-PKP.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak guna merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun ketentuan permohonan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Sertifikat elektronik bisa diajukan oleh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP. Persyaratan permohonan sertifikat elektronik dapat dilihat di Pasal 42 PER-4/PJ/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi pemerintah dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.

Terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan secara elektronik, yaitu wajib pajak harus mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase, serta wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan secara tertulis tersebut.

Pertama, permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain. Kedua, permintaan sertifikat elektronik diajukan ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Ketiga, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Keempat, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP bagi WNI atau paspor dan KITAS/ KITAP untuk WNA; dan kartu NPWP atau SKT.

Bila dikuasakan, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Kelima, wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN