BADAN PEMERIKSA KEUANGAN:

Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 08:48 WIB
Kredit Macet Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis jumlah kerugian negara terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp1,83 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company dalam kurun waktu 2008 - 2015. Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

"Seperti disampaikan tadi kerugian negara itu sekitar Rp1,83 triliun. Cukup besar nilainya. Kemudian ada penyimpangan pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan, maupun proses penggunaan dananya, serta bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya," katanya usai proses penyerahan laporan investigasi kepada Kejaksaan Agung, Senin (21/5).

Baca Juga:
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok utang dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur dari 2008 hingga 2015. Selama proses perhitungan kerugian negara, BPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Ini data-data kompeten dan valid yang kami peroleh dari penyidik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan langkah selanjutnya pasca penyerahan laporan investigasi adalah proses penuntutan. Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka termasuk Direktur Utama PT. TAB terkait kasus penyalahgunaan dan kelalaian dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga:
Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

"Ini kan proses penyidikan, dalam waktu dekat kami akan masuk tahap penuntutan. Kami jadwalkan dalam pekan ini sudah harus ada dalam penuntutan," kata Adi.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas mencakup Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon Letter of Credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Rugi Rp 10,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024