Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pajak berinisial JHY.
Penyidikan dihentikan lantaran tersangka JHY melunasi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,35 miliar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu senilai Rp7,07 miliar.
"Pembayaran denda tersebut ialah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke persidangan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 3 kali lipat pada saat proses penyerahan tersangka ke kejaksaan dinilai sebagai upaya penuntut umum dalam meningkatkan pendapatan negara dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai.
"Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. DJP sudah investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Kami imbau wajib pajak patuh, bayar, dan lapor pajak secara tertib," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan DJP telah memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak. Untuk itu, dia menyayangkan jika terdapat wajib pajak yang harus dijatuhi sanksi pidana.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, DJP mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah persuasif dimaksud tak berhasil mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.
"DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan," kata Irawan. (rig)