BERITA PAJAK HARI INI

KPP LTO dan KPP Khusus Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 09:10 WIB
KPP LTO dan KPP Khusus Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melanjutkan reorganisasi unit vertikal. Sekarang, otoritas tengah mengevaluasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) dan KPP Khusus. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/4/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi unit vertikal dijalankan agar mendapatkan model kantor yang efektif dan efisien untuk melakukan tugas serta fungsi DJP. Pada 2021, DJP juga sudah melakukan reorganisasi KPP Pratama dan KPP Madya.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi untuk kantor pelayanan pajak dan kantor wilayah di LTO dan Khusus. [Evaluasi dilakukan] untuk mendefinisikan bagaimana modus operandi KPP LTO dan KPP Khusus betul-betul dapat bekerja untuk lebih efisien lagi,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Seperti diketahui, dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP pada 2021, sebanyak 24 KPP Pratama dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Lalu, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Selain mengenai evaluasi KPP LTO dan KPP Khusus, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada juga bahasan mengenai rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Ada pula ulasan tentang insentif pajak untuk penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Melalui PMK 184/2020, pemerintah memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Simak ‘Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang’.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Hingga Maret 2023

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Pajak kita tumbuh di atas baseline yang sudah meningkat tinggi pada tahun lalu. Ini hal yang sangat positif, dan kita akan jaga terus tentu kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan instrumen keuangan khusus untuk mendukung kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Nantinya, kebijakan BI ini akan didukung oleh pemerintah lewat pemberian insentif pajak.

“Ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar instrumen keuangan yang ada ini tetap menarik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. Simak juga ‘Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri’. (DDTCNews)

Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK)

Pemerintah menyatakan terus mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai, termasuk minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) akan kembali dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2024.

"Tentunya amanat dari UU HPP, bahwa usulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme UU RAPBN. Untuk itu, nanti akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF tahun 2024," katanya. (DDTCNews)

Bukti Potong PPh Pasal 23 Nihil

DJP menegaskan bukti potong PPh Pasal 23 tetap harus dibuat meskipun jumlah pemotongan nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).

Baca Juga:
Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Contact center DJP, Kring Pajak, memberikan penegasan tersebut setelah menerima pertanyaan dari warganet. Pertanyaan itu mengenai perlu atau tidaknya pembuatan bukti potong jika pemotongan PPh Pasal 23 nihil karena penyedia jasa (wajib pajak badan) mempunyai SKB.

“Dalam kasus tersebut, pemotong tetap menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT-nya di e-bupot unifikasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-24/PJ/2021,” tulis Kring Pajak. Simak pula ‘Ada SKB, PPh Pasal 23 Nihil? DJP: Bukti Potong Tetap Dibuat’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN