SEWINDU DDTCNEWS
BARANG MILIK NEGARA

KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 Februari 2021 | 13.01 WIB
KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur melakukan percepatan sertifikasi aset daerah pada tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto mengatakan percepatan sertifikasi perlu dilakukan pemda di wilayah Jatim untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurutnya, bentuk korupsi tersebut terkait penyalahgunaan aset milik pemerintah.

"Kami berharap pemda se-Jawa Timur mempertahankan dan meningkatkan implementasi host to host BPN dan Bapenda dalam penerimaan BPHTB," katanya di laman resmi KPK dikutip Selasa (16/2/2021).

Herry menyebut pemda di Jatim setidaknya perlu melakukan sertifikasi 61.214 bidang tanah sebagai cara mengamankan aset dari penyalahgunaan. Kemudian pemda juga perlu untuk mengadopsi zona nilai tanah (ZNT) dari BPN sebagai basis pembaruan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kemudian, pemda juga diminta untuk mendukung BPN dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dia menyatakan berbagai rekomendasi tersebut merupakan langkah KPK membangun kerja sama pemda dengan BPN Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dukungan KPK untuk memperkuat proses administrasi pemerintah di wilayah Jatim. Menurutnya, pengawasan KPK akan mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah.

"Dalam waktu dekat akan ada 10 bupati/wali kota selesai masa jabatannya setelah menjabat selama 2 periode. Capaian inventarisasi dan sertifikasi aset ini tentu akan menjadi kado yang sangat indah dari KPK untuk bisa mendorong percepatan proses yang ada," ujarnya.

Data KPK sepanjang 2020 kinerja pemda di Jatim telah mensertifikasi aset pemda sebanyak 1.845 Bidang. Per 1 Januari 2021 dari total keseluruhan 90.581 bidang, sebanyak 61.214 Bidang atau 68% belum bersertifikat.

Terdapat tiga daerah terbanyak yang belum merampungkan proses sertifikasi aset, yaitu Pemkot Malang sebanyak 7.181 bidang. Kemudian Pemkot Surabaya 5.463 bidang dan Pemkab Banyuwangi 4.241 bidang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.