BARANG MILIK NEGARA

KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:01 WIB
KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur melakukan percepatan sertifikasi aset daerah pada tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto mengatakan percepatan sertifikasi perlu dilakukan pemda di wilayah Jatim untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurutnya, bentuk korupsi tersebut terkait penyalahgunaan aset milik pemerintah.

"Kami berharap pemda se-Jawa Timur mempertahankan dan meningkatkan implementasi host to host BPN dan Bapenda dalam penerimaan BPHTB," katanya di laman resmi KPK dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Herry menyebut pemda di Jatim setidaknya perlu melakukan sertifikasi 61.214 bidang tanah sebagai cara mengamankan aset dari penyalahgunaan. Kemudian pemda juga perlu untuk mengadopsi zona nilai tanah (ZNT) dari BPN sebagai basis pembaruan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kemudian, pemda juga diminta untuk mendukung BPN dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dia menyatakan berbagai rekomendasi tersebut merupakan langkah KPK membangun kerja sama pemda dengan BPN Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dukungan KPK untuk memperkuat proses administrasi pemerintah di wilayah Jatim. Menurutnya, pengawasan KPK akan mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

"Dalam waktu dekat akan ada 10 bupati/wali kota selesai masa jabatannya setelah menjabat selama 2 periode. Capaian inventarisasi dan sertifikasi aset ini tentu akan menjadi kado yang sangat indah dari KPK untuk bisa mendorong percepatan proses yang ada," ujarnya.

Data KPK sepanjang 2020 kinerja pemda di Jatim telah mensertifikasi aset pemda sebanyak 1.845 Bidang. Per 1 Januari 2021 dari total keseluruhan 90.581 bidang, sebanyak 61.214 Bidang atau 68% belum bersertifikat.

Terdapat tiga daerah terbanyak yang belum merampungkan proses sertifikasi aset, yaitu Pemkot Malang sebanyak 7.181 bidang. Kemudian Pemkot Surabaya 5.463 bidang dan Pemkab Banyuwangi 4.241 bidang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21