KOREA SELATAN

Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:00 WIB
Korea Selatan Kembali Tunda Pengenaan Pajak Aset Kripto Hingga 2025

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengambil sumpah saat upacara pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kembali menunda rencana pengenaan pajak khusus atas transaksi aset kripto.

Pajak atas laba transaksi cryptocurrency yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2023, kini kembali ditunda hingga 2025.

"Pajak atas penghasilan dari aset virtual, termasuk penghasilan dari transfer dan pemberian pinjaman aset virtual, ditunda hingga 2025," tulis pemerintah seperti dilansir coindesk.com, dikutip Sabtu (31/7/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Perlu diketahui, pemerintah Korea Selatan sudah mengumumkan rencana pengenaan pajak atas laba transaksi cryptocurrency sejak 2021.

Kala itu, pemerintah mengumumkan pengenaan pajak atas laba transaksi dengan tarif sebesar 20% akan mulai diberlakukan pada Januari 2022. Namun, pengenaan pajak diputuskan untuk ditunda hingga 2023.

Di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol, Pemerintah Korea Selatan berpandangan ketentuan pengenaan pajak atas aset kripto perlu ditunda terlebih dahulu sampai regulasi yang memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah siap.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Saat ini, pemerintah Korea Selatan dikabarkan sedang merancang undang-undang dengan judul Digital Asset Basic Act. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke parlemen tahun depan.

Secara umum, regulasi tersebut akan mengatur tentang non-fungible token (NFT), initial coin offering (ICO), hingga dukungan infrastruktur dan riset untuk pengembangan central bank digital currency (CBDC). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M