PROFIL PAJAK KABUPATEN MAJALENGKA

Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:04 WIB
Kontribusi PAD Masih Minim, Daerah Ini Andalkan Intensifikasi Pajak

KABUPATEN Majalengka merupakan daerah yang terletak di bagian timur Provinsi Jawa Barat. Daerah yang dikenal sebagai kota angin ini merupakan salah satu produsen komoditas pertanian dan perkebunan di Indonesia. Beberapa komoditas unggulan daerah ini meliputi padi, jagung, dan bawang merah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sebanyak 1,3 juta jiwa. Pada 2021, Kabupaten Majalengka juga diberikan penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota sehat (KKS) oleh pemerintah pusat.

Majalengka juga terkenal akan sejarah, budaya, serta berbagai destinasi wisata alam yang menawan. Salah satu wisata alam terkenal di Majalengka ialah Lembah dan Terasering Panyaweuyan.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kabupaten Majalengka mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp32,05 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi masing-masing sebesar 22% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 14% dan 12% pada PDRB 2019. Selanjutnya, jasa pendidikan juga tercatat berkontribusi sebesar 7% terhadap total PDRB Kabupaten Majalengka.


Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020 mencapai Rp3,24 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Majalengka dengan kontribusi senilai Rp1,64 triliun atau 51% dari total pendapatan.

Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat berkontribusi senilai Rp1,10 triliun atau 34% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah, yaitu hanya senilai Rp490,88 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Majalengka pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Majalengka didominasi dari sumber lain-lain PAD yang sah mencapai Rp347,57 miliar atau 71% dari total PAD. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp119,12 miliar atau 24% dari total PAD.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp17,63 miliar dan Rp6,55 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Majalengka memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka pada 2016 mencapai Rp81,78 miliar atau 83% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Kemudian, kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. Pada 2018, Kabupaten Majalengka mengumpulkan pendapatan senilai Rp144,49 miliar atau 107 % dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan menjadi Rp123,65 miliar atau 86% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kabupaten Majalengka kembali mengalami penurunan pada 2020 karena hanya sebesar 71% dari target penerimaan atau Rp119,12 miliar.


Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Kementerian Keuangan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Majalengka pada 2019, yakni senilai Rp54,60 miliar.

Selanjutnya, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerangan jalan (PPJ) senilai Rp34,70 miliar. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang memberi kontribusi senilai Rp23,64 miliar.

Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak reklame memberi kontribusi masing-masing Rp3,09 miliar dan Rp3,08 miliar. Kemudian, pajak hiburan berkontribusi senilai Rp295,50 juta.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Jenis dan Tarif Pajak
Ketentuan mengenai tarif pajak di Kabupaten Majalengka diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, Kabupaten Majalengka juga secara khusus mengatur mengenai ketentuan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012.

Adapun informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Majalengka dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.majalengkakab.go.id. Daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Majalengka sebagai berikut:

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?


Tax Ratio
Berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,37%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,60%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Majalengka relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Hal ini dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan peningkatan pengawasan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka. Selain itu, Pemkab juga melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, upaya intensifikasi pajak juga dilakukan melalui pendataan dan penagihan objek pajak, terutama terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembeyaran pajak daerah. Kemudian, menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan, pendaftaran, dan penggalian potensi pajak baru. Bapenda Kabupaten Majalengka juga memberikan keringanan pajak melalui pengurangan ketetapan pajak ataupun penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Majalengka dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mempermudah akses pembayaran pajak daerah pada masa mendatang.

Pemkab Majalengka juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah melalui program Tujuh Juni Lunas Bayar PBB Berhadiah (Tulus Baper). Selain itu, Bupati Majalengka juga menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Camat untuk melakukan metode “jemput bola” kepada wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran PBB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

egi 29 Januari 2023 | 10:59 WIB

minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

egi 29 Januari 2023 | 10:59 WIB

minta izin untuk mengambil gambar tabel, untuk proposal penelitian. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak