PP 50/2022

Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 10:30 WIB
Konsekuensi bagi WP yang Mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga. Namun, keberatan yang disampaikan wajib pajak kepada dirjen pajak memiliki sejumlah konsekuensi.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, wajib pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

“[Wajib pajak juga tidak dapat mengajukan permohonan] pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” sebut Pasal 32 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga tidak bisa mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

Wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan pajak seperti diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, atau keadaan lain yang ditetapkan dirjen pajak.

Keadaan di luar kekuasaan wajib pajak itu juga termasuk diterbitkannya surat keputusan pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut