PMK 2/2023

Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:11 WIB
Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan. Rapat tersebut harus digelar bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, serta memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya.

"Rapat koordinasi ... bertujuan untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak, mengharmonisasikan bahan laporan kepada menteri [keuangan], dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari BKF, DJP, DJBC, dan Itjen," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam hal Komwasjak menerima pengaduan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, pengaduan diteruskan kepada BKF, DJP, atau DJBC. Bila pengaduan yang dimaksud berkaitan dengan aparatur Kemenkeu maka pengaduan disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen Kemenkeu.

Tindak lanjut dari pengaduan harus disampaikan kepada pengadu serta Komwasjak. Selain itu, tindak lanjut penanganan pengaduan juga dipantau melalui rapat koordinasi ataupun korespondensi.

Namun, khusus pengaduan kepada Itjen Kemenkeu, pengaduan tidak harus diinformasikan kepada Komwasjak. "Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan ... disampaikan oleh Itjen kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 2/2023.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak, seluruh instansi lainnya (BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu) harus memberikan informasi mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan serta pengaduan mengenai perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.

Informasi harus disampaikan kepada Komwasjak paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan oleh Komwasjak.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka ketentuan sebelumnya yakni PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track