DIGITALISASI sistem administrasi perpajakan makin pesat dan turut memperkuat era transparansi. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu mulai memberikan perhatian lebih banyak pada semua aspek terkait dengan proses kepatuhan pajak.
Selain itu, wajib pajak juga perlu untuk terus memperbarui pengetahuan terkait dengan perpajakan yang bergerak sangat dinamis. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan oleh otoritas juga akan makin mudah dengan adanya digitalisasi sistem administrasi perpajakan.
Gambaran tersebut disampaikan Profesional DDTC sekaligus Pengajar DDTC Academy Erika. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Erika untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan kepatuhan. Berikut petikannya:
Digitalisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia makin masif. Bagaimana tanggapan Anda?
Dalam kehidupan sehari-hari sebagai wajib pajak, kita dapat merasakan langsung dampak dari digitalisasi ini. Pemenuhan kewajiban perpajakan semuanya dapat dilakukan secara online. Tentunya sebagai wajib pajak, kita sangat diuntungkan dengan adanya digitalisasi. Ini karena sangat memudahkan wajib pajak untuk patuh.
Sebagai contoh, dahulu untuk bisa mengkreditkan pajak masukan, wajib pajak yang atas transaksinya dipungut PPN harus menunggu pemungut atau lawan transaksi mengirim faktur pajaknya terlebih dulu.
Kini, dengan adanya aplikasi e-faktur, proses ini lebih terotomatisasi. Ini karena setelah pemungut membuat faktur, otomatis akan terkirim kepada lawan transaksi. Automasi ini menjadikan administrasi PPN menjadi lebih efektif dan praktis.
Contoh lainnya terkait dengan pembuatan bukti potong. Dengan adanya e-bupot unifikasi, kesalahan yang berpotensi timbul karena human error menjadi lebih diminimalisasi.
Kemudahan dan keefektifan proses bisnis tersebut perlu kita respons secara positif. Kita sebagai praktisi pajak perlu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kian pesat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Menurut Anda, apa yang perlu diantisipasi dari masifnya digitalisasi sistem administrasi perpajakan?
Pada intinya, dengan makin canggihnya sistem administrasi perpajakan dari DJP, makin mudah bagi wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Demikian pula di sisi otoritas. Dengan adanya sistem yang makin canggih dan terintegrasi, mereka makin mudah dalam mengawasi dan mengontrol wajib pajak.
Perlu kita ketahui bersama bahwa otoritas sudah melakukan pertukaran data lewat automatic exchange of information (AEOI). Dengan tools yang mereka miliki tersebut maka otoritas punya lensa lebih jernih untuk melakukan pengawasan.
Transparansi dan pertukaran informasi yang dilakukan oleh otoritas pajak merupakan suatu tindakan yang efektif untuk menelusuri apakah wajib pajak menyembunyikan pendapatan dan aset di tempat-tempat yang memberikan keuntungan perpajakan atau tidak.
Dengan adanya era transparansi ini maka hubungan wajib pajak dan otoritas sudah seharusnya bersifat kooperatif. Bukan lagi konfrontatif seperti dahulu. Bila transparansi dapat dibarengi dengan kepastian hukum, ini berpotensi mengurangi risiko sengketa pajak antara otoritas dengan wajib pajak. Ujungnya adalah penghematan biaya kepatuhan pajak.
Di sisi lain, dengan adanya digitalisasi dan transparansi, wajib pajak perlu menaruh perhatian lebih banyak pada proses kepatuhan pajak. Jadi, praktisi pajak akan lebih banyak mengambil peran dalam membantu wajib pajak untuk patuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada tindakan-tindakan sebelum adanya pemeriksaan.
Otoritas tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Menurut Anda, apa yang perlu dipersiapkan wajib pajak untuk mengantipasi agenda otoritas tersebut?
PSIAP tentunya harus kita sambut dengan senang hati. PSIAP ini merupakan suatu bentuk usaha otoritas dalam rangka mengefisienkan interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang dilakukan melalui pembaruan 21 proses bisnis DJP. Rencananya, PSIAP ini akan mulai berjalan pada Oktober 2023 mendatang. Tentunya, lagi-lagi, ini akan menurunkan biaya kepatuhan.
Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan sebuah standardisasi informasi laporan keuangan (SILK). Saat ini, SILK dalam proses pilot [uji coba] untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) badan t2021 yang dilaporkan pada 2022 silam. Pilot SILK ini diterapkan oleh 40 wajib pajak.
Nantinya, ketika PSIAP sudah sepenuhnya terlaksana dan diterapkan secara merata, seluruh wajib pajak badan otomatis diwajibkan untuk menerapkan SILK. Selama ini mungkin wajib pajak hanya melaporkan SPT PPh badan, laporan keuangan, laporan koreksi fiskal, serta lampiran-lampiran dari SPT. Di kemudian hari, ada beberapa formulir tambahan yang harus turut di-submit. Laporan-laporan tersebut terklasifikasi menjadi 3 kelompok.
Pertama, form financial report (FR), yaitu form laporan keuangan yang dikembangkan berdasarkan taksonomi Bursa Efek Indonesia yang sudah ada. Form ini terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan keuangan utama lainnya, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
Kedua, form fiscal correction (FC), yaitu form yang disusun sebagai ringkasan informasi koreksi fiskal. Form ini terdiri atas laporan koreksi fiskal, laporan perhitungan utang dan modal, daftar nominatif biaya promosi, dan daftar nominatif biaya entertainment.
Ketiga, form detail profit and loss (DPL), yaitu form yang disusun sebagai ringkasan informasi dari laporan keuangan. Form ini terdiri dari rekonsiliasi laporan keuangan laba rugi dan transkrip laporan posisi keuangan.
Wajib pajak perlu menyiapkan laporan keuangan dan informasi perpajakan lain yang telah dipetakan sesuai dengan format terstandardisasi. Kertas kerja internal wajib pajak masing-masing akan menjadi referensi acuan dalam pengisian laporan yang terdapat dalam sistem SILK.
Sekali lagi yang saya tekankan, dengan dikembangkannya sistem ini kontrol DJP ke wajib pajak akan makin mudah. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak akan meningkatkan biaya kepatuhannya.Di sisi lain, sebagai praktisi, kita perlu untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai akuntansi dan perpajakan untuk dapat membuat standardisasi data pelaporan.
Sebagai praktisi pajak, Anda begitu memahami perkembangan yang terjadi. Bagaimana sebenarnya awal mula Anda berprofesi pada bidang pajak?
Seusai lulus dari Universitas Atma Jaya pada 2009, saya menjajaki karier di beberapa perusahaan sebagai seorang auditor dan juga kepala bagian keuangan. Kemudian, saya pertama kalinya menjadi praktisi pajak ketika masuk ke DDTC, tepatnya di Divisi Tax Compliance and Litigation Services.
Sebagai seorang praktisi pajak, kita dituntut untuk terus belajar. Di DDTC, saya juga diberi banyak kesempatan belajar, mulai dari koleksi perpustakaan kantor yang lengkap hingga fasilitas beasiswa untuk kursus. Contohnya, saya waktu itu pernah mengikuti seminar internasional di ISCA (Institute of Singapore Chartered Accountants) terkait dengan internal auditing: process and procedures.
Kini, keseharian saya adalah berkecimpung dalam berbagai aspek terkait dengan kepatuhan pajak, termasuk tax due diligence dan tax diagnostic reviews pada berbagai lini industri. Selain itu, saya turut menjadi pengajar berbagai program DDTC Academy seputar kepatuhan pajak.
Artinya, ada dukungan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi …
Betul. Saya diberikan banyak kesempatan untuk menjadi pengajar di berbagai program training, baik untuk publik maupun yang bersifat in-house. Saya sangat menyenangi kegiatan mengajar. Dengan mengajar, saya membagikan ilmu.
Ini tentu saja membuat saya terpacu untuk terus belajar. Dalam persiapan mengajar, saya diharuskan untuk selalu membaca, memahami, dan membedah tiap-tiap aturan perpajakan yang baru. Dengan demikian, pengetahuan saya menjadi selalu update. Saya pun siap menghadapi kasus-kasus yang berpotensi akan saya temukan kelak ketika sedang membantu wajib pajak.
Selain itu, ketika sesi diskusi pada training berlangsung, saya dapat memperoleh banyak input dari peserta mengenai kasus yang mereka alami dan temukan di lapangan. Sesi berbagi tersebut sangat bermanfaat karena saya mendapatkan gambaran kondisi di lapangan. Ini juga menambah khazanah keilmuan saya.
Anda juga menjadi penulis buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak …
Betul. Saya diberi kesempatan untuk menjadi salah satu penulis buku tersebut bersama Pak Darussalam, Pak Danny, dan Khisi. Buku tersebut menjabarkan penjelasan secara detail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pembahasan dalam buku itu mencakup pendaftaran untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak, tata cara pembukuan dan pencatatan, pelaporan SPT, dan lain sebagainya.
Kami berharap buku ini bisa membantu dalam mengerti dan memahami secara detail step by step yang harus dilakukan wajib pajak, khususnya pada masa pandemi ini. Setidaknya melalui buku ini, wajib pajak sudah bisa memahami gambaran besar apa yang perlu dilakukan.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air. Sungguh merupakan kehormatan bagi saya untuk bisa berpartisipasi menuangkan ilmu yang saya miliki dalam buku ini.
Seperti apa dampak yang Anda rasakan secara personal saat berprofesi pada bidang pajak?
Berkecimpung pada bidang pajak, khususnya terkait dengan compliance, merupakan pekerjaan yang menyenangkan. Kecintaan pada compliance membuat saya menjadi individu yang lebih disiplin.
Pekerjaan ini tentang kepatuhan pajak. Tentu saja kepatuhan dapat diwujudkan melalui sikap disiplin. Bila ada deadline, harus dipenuhi. Apabila ada pajak yang terutang, harus dibayarkan. Apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, ada konsekuensinya berupa sanksi.
Kebiasaan untuk bersikap patuh dan menjunjung tinggi kepatuhan itulah yang membawa pengaruh pada kehidupan saya sehari-hari untuk menjadi pribadi yang lebih disiplin. (kaw)
Data Singkat
Erika, S.E., BKP
Profesi
Pendidikan
Publikasi
Lisensi dan Sertifikasi Profesional
Kursus dan Seminar